Laporan wartawan Grid.ID, Alfa Pratama
Grid.ID - Dalam beberapa bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) semakin gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah.
Dan hal ini tidak membuat jera para pelaku untuk berbuat kejahatan korupsi.
Pada 2016, ada 10 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.
Secara keseluruhan, sejak 2004 hingga Juni 2017, data statistik KPK menyebutkan, ada 78 kepala derah yang berurusan dengan KPK.
Rinciannya, 18 orang gubernur dan 60 orang wali kota atau bupati dan wakilnya.
Dari sekian jumlah pejabat daerah yang ditangkap, beberapa di antaranya adalah wanita.
Baca : Inilah 6 Mas Kawin Selebriti Wanita yang Dinikahi Pria Malaysia, Nomor 6 Cuma Rp 1 Juta
Inilah deretan 5 wanita pejabat dari berbagai yang berhasil ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.
1. Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (20/12/2013).
Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yaitu adiknya Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Atut Chosiyahdivonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Atut juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Atut terbukti melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.
Baca : 7 Penyanyi Era 90'an, Suara dan Cantiknya Ngga Luntur, Nomor 4 Mantannya Raffi Ahmad
2. Bupati Klaten, Sri Hartini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini di Klaten, Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Saat ditangkap oleh KPK, Sri sedang bersama anak perempuannya, Dina Permata Sari. Dina juga ditangkap karena diduga memiliki peran penting.
Ada total 8 orang yang ditangkap dalam OTT ini. Delapan orang tersebut adalah SHT (Sri Hartini), empat orang pegawai negeri sipil yakni SUL (Suramlan), NP (Nina Puspitarini), BT (Bambang Teguh), dan SLT (Slamet), PW (Panca Wardhana) selaku pegawai honorer, SKN (Sukarno) dari swasta, dan SNS (Sunarso) dari swasta.
Menurut Laode, operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten diawali adanya laporan dari masyarakat yang mencium adanya praktik KKN di lingkungan kantor Bupati.
Penyuapan tersebut berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.
Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
3. Walikota Cimahi, Atty Suharti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Atty Suharti di kediamannya di Jalan Sari Asih IV No. 16 Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Kamis (1/12/2016) malam.
Atty ditangkap bersama suaminya Itoc Tochija yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi.
Menurut informasi yang dihimpun, Atty telah dibawa ke Gedung KPK, pada Jumat pagi, untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, petugas KPK menggeledah rumah Atty Suharti di Jalan Sari Asih IV Nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/12/2016) malam hingga Jumat dini hari.
KPK juga menangkap dua pengusaha penyuap Atty dan suaminya, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Atty dan suaminya, M Itoc Tochija diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Namun, Atty dan suaminya diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.
Baca : Inilah 7 Mantan Wanita Presenter Cilik, Salah Satunya Bahkan Mendapatkan Penghargaan
4. Wali Kota Tegal Siti Masitha
Tim KPK menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno pada Selasa (29/8/2017) di Rumah Dinas Wali Kota di Kompleks Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu, Kota Tegal.
Bersama dua orang lainnya yakni Ketua DPD Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal Tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017.
Siti diduga menerima suap Rp 5,1 miliar.
Uang suap itu diduga untuk ongkos politik Siti yang berniat mencalonkan diri sebagai wali kota Tegal untuk periode 2019-2024.
Diduga, pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017.
Nilai Rp 1,6 miliar didapat dari jasa pelayanan total yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 200 juta ditemukan saat operasi tangkap tangan dilakukan. Sementara itu, sisa Rp 100 juta ditransfer ke dua rekening Amir, masing-masing Rp 50 juta.
Selain itu, Siti diduga menerima fee sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2017.
Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.
5. Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama-sama Khairudin selaku komisaris PT Media Bangun Bersama.
Ia diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya seperti yang dimaksud dalam pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan tim KPK di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Selasa (26/9/2017) siang.
Agus membantah kegiatan tersebut adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Berdasarkan surat KPK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur, yang beredar melalui pesan WhatsApp, tertera Bupati Rita Widyasari telah ditatapkan sebagai tersangka.
Disebutkan dalam surat tersebut KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rita selaku bupati Kutai Kertanegara periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021.
Rita Widyasari suka dengan musik metal.
Ia beberapa kali mendatangkan grup rock dunia ke Kutai Kartanegara lewat even Kukar Rockin'Fest yang kini menjadi Rock in Borneo.
Konser rock internasional ini pernah mendatangkan Sepultura (2012), Halloween (2013), dan Testament (2014). (*)
Baca : Inilah 5 Istri Pemilik Stasiun TV Swasta di Indonesia, Nomor 4 Paling Muda
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |