Belum diketahui hukuman apa yang dijatuhkan untuk wanita tersebut.
Siapa pun yang dihukum karena penyalahgunaan properti yang tidak jujur dapat dipenjara hingga dua tahun dan / atau didenda.
Siapa pun yang dihukum karena akses tidak sah ke materi komputer berdasarkan Bagian (3) 1 Undang-Undang Penyalahgunaan dan Keamanan Siber Komputer, Bab 50A dapat didenda hingga 5.000 dolar AS (sekitar Rp 71 juta) atau dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya.
Polisi menyarankan semua pemegang kartu kredit atau debit untuk mengambil langkah-langkah berikut guna mencegah penggunaan kartu mereka yang disalahgunakan:
Baca Juga : Sebut Vanessa Angel Liar, Didi Mahardika
Polisi juga ingin mengingatkan kepada pedagang dan staf penjualan untuk melakukan kewaspadaan dan mengadopsi prosedur penerimaan kartu yang benar ketika memproses transaksi dengan kartu kredit.
Mereka harus mencari nama dan fitur keamanan pada permukaan kartu serta harus segera menghubungi bank bila mereka mendeteksi sesuatu yang mencurigakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul, “Belanja dengan Kartu Kredit Sampai Rp 170 Juta, Wanita Ini Diciduk! Ternyata Kartu Kreditnya Bukan Punya Dia”
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | intisari online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |