Grid.ID – Habiskan uang lebih dari 12.000 dolar AS (Rp 170 Juta), wanita 24 tahun ini ditangkap pihak yang berwajib atas tuduhan menggunakan kartu kredit milik orang lain.
Korban mengajukan laporan polisi pada 13 Desember lalu dan menuduh kartu kreditnya disalahgunakan untuk beberapa transaksi yang tidak ia belanjakan.
Investigasi awal mengungkapkan bahwa korban ternyata telah kehilangan kartu kreditnya.
Kemudian, ia menemukan bahwa terdapat lebih dari 200 transaksi dilakukan menggunakan kartu kreditnya antara bulan Oktober hingga Desember 2018.
Baca Juga : Lepas dari Kebun Binatang, Ular Piton Sepanjang 4 Meter Ditemukan di Ruang Cuci Pakaian
Petugas dari Departemen Urusan Komersial menetapkan identitas wanita itu melalui investigasi lanjutan dan menangkapnya di Lakepoint Drive, Singapura, pada hari Kamis (03/01/2019).
Barang-barang yang diyakini telah dibeli menggunakan kartu kredit korban disita sebagai barang bukti.
Barang-barang itu antara lain produk perawatan wajah, kerajinan dan pakaian.
Wanita itu sudah didakwa di pengadilan pada 4 Januari 2019.
Baca Juga : Tawarkan Vanessa Angel Beroperasi Lintas Wilayah, 2 Mucikari ini Minta Bayaran 30 Persen!
Belum diketahui hukuman apa yang dijatuhkan untuk wanita tersebut.
Siapa pun yang dihukum karena penyalahgunaan properti yang tidak jujur dapat dipenjara hingga dua tahun dan / atau didenda.
Siapa pun yang dihukum karena akses tidak sah ke materi komputer berdasarkan Bagian (3) 1 Undang-Undang Penyalahgunaan dan Keamanan Siber Komputer, Bab 50A dapat didenda hingga 5.000 dolar AS (sekitar Rp 71 juta) atau dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya.
Polisi menyarankan semua pemegang kartu kredit atau debit untuk mengambil langkah-langkah berikut guna mencegah penggunaan kartu mereka yang disalahgunakan:
Baca Juga : Sebut Vanessa Angel Liar, Didi Mahardika
Polisi juga ingin mengingatkan kepada pedagang dan staf penjualan untuk melakukan kewaspadaan dan mengadopsi prosedur penerimaan kartu yang benar ketika memproses transaksi dengan kartu kredit.
Mereka harus mencari nama dan fitur keamanan pada permukaan kartu serta harus segera menghubungi bank bila mereka mendeteksi sesuatu yang mencurigakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul, “Belanja dengan Kartu Kredit Sampai Rp 170 Juta, Wanita Ini Diciduk! Ternyata Kartu Kreditnya Bukan Punya Dia”
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | intisari online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |