Ferdy menjelaskan Ade membuat sendiri senjata rakitan tersebut untuk jaga diri dan terlihat gagah di depan teman-temannya.
"Alasan hanya untuk menjaga diri dan gaagah-gagahan," ujarnya.
Atas kepemilikan senjata tersebut, Ade dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ekspos pengungkapan kasus kepemilikan senjata api di Mapolres Tangsel, Senin (7/1/2019).
(*)
Artikel ini pernah tayang di TribunJakarta.com dengan judul,
Mabuk Miras Bareng Teman, Ade Tembak Kaki Sendiri Pakai Pistol Rakitan
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Hastin Munawaroh |