Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017), polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.
Menurut Argo, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, orang yang lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba itu.
Axel Thomas memesan 1 strip barang haram tersebut dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.
Pasal yang disangkakan kepada Axel Thomas adalah Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara. (*)
(Inilah 9 Selebriti Wanita yang Menikah Muda Sebelum Umur 22 Tahun, Paling Muda Umur 17 Tahun
Viral Beredar Uang Palsu yang Dikeluarkan UIN Makassar, Begini Cara Ceknya Keasliannya!
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |