Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Asisten rumah tangga Jeremy Thomas yang bernama Husri Nurjahan alias Nci hadir dipersidangan putra majikanya, Axel Matthew Thomas.
Ia yang semula dijadwalkan memberikan keterangan saksi di muka persidangan batal bersaksi karena lupa membawa E-KTP.
Namun seusai persidangan Nci buka suara dan mengungkap kebiasaan Axel yang diketahuinya selama berada di rumah.
"Dia (Axel Thomas) tinggal dan sekolah di London dan dia baru ada di indonesia baru kemarin sebelum kejadian ini. Paling dia kalau pulang cuma lima hari, kalau pulang dia gak biasa keluar. Kalau keluar itu juga sama ibu dan bapaknya," ujar Nci kepada Grid ID saat di temui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/10/2017).
(7 Kincir Ria Tertinggi yang Wajib Kamu Coba, Ketinggiannya di Atas 100 Meter, Uji Nyali!)
Layak Dinanti, Grab Kini Jadi Official Ride Buddy Kampanye Vivo V7+ di Indonesia | Grid.ID https://t.co/x6grNiCyFR
— Grid.ID (@grid_id) September 28, 2017
Ia juga mengungkap bahwa kebiasaan Axel lainnya yang dilakukan hingga ia dewasa.
Axel Thomas ternyata selalu tidur dengan mamanya setiap kali berada di rumah.
"Kalau Axel tidur sama siapa?" tanya pengacara Axel Thomas, Amin Zakaria, kepada Nci.
"Axel kalau tidur sama ibu, dia sama ibu kalau tidur," jawab Nci yang sontak membuat Ina Thomas yang ada di sampingnya tersipu malu.
Kasus ini berawal ketika polisi menetapkan putra Jeremy Thomas, Axel Matthew, sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017), polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.
Menurut Argo, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, orang yang lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba itu.
Axel Thomas memesan 1 strip barang haram tersebut dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.
Pasal yang disangkakan kepada Axel Thomas adalah Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara. (*)
(Inilah 9 Selebriti Wanita yang Menikah Muda Sebelum Umur 22 Tahun, Paling Muda Umur 17 Tahun
Viral Beredar Uang Palsu yang Dikeluarkan UIN Makassar, Begini Cara Ceknya Keasliannya!
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |