Pengguna kendaraan yang belum melewati YBJ, tidak diperbolehkan melewati garis jika masih ada kendaraan lain yang belum sepenuhnya keluar dari YBJ.
Dalam penjelasan UU NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu lalu lintas.
Pengguna jalan yang melanggar YBJ akan mendapat hukuman kurungan selama dua bulan penjara atau denda sebesar 500 ribu rupiah.
Harus hati-hati ya, perhatikan YBJ agar selamat sampai tujuan (*)
Penulis | : | Anita Rohmatur R |
Editor | : | Anita Rohmatur R |