Stasiun televisi Trans TV dianggap menyalahgunakan kuasanya dalam mengelola frekuensi publik.
Hal itu disampaikan Roy Thaniago, Direktur Remotivi (lembaga pemantau televisi), Jumat (17/10/2014), menyikapi siaran langsung pernikahan Raffi-Nagita.
"Hak publik untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan frekuensi publik menjadi terabaikan. Kasus ini sebangun dan serupa dengan pemakaian frekuensi publik untuk kepentingan politik sektarian pada pemilu lalu," kata Roy yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
(Inilah 9 Selebriti Wanita yang Menikah Muda Sebelum Umur 22 Tahun, Paling Muda Umur 17 Tahun)
Trans TV sudah menampilkan segmen live eksklusif bertajuk "Menuju Janji Suci" di dua tayangan regulernya, Insert dan Show Imah, sepanjang 6-15 Oktober lalu.
Segmen ini, kata Roy, menayangkan persiapan Raffi dan Nagita sebelum naik ke pelaminan.
Puncak dari hajatan ini adalah ditayangkannya proses pernikahan tersebut secara langsung pada 16-17 Oktober sejak pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Roy menjelaskan, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) pada mukadimahnya menyebutkan, pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya. (*)
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |