Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 59 ayat (1) dan (2) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu turbo (lampu isyarat) dan sirene hanya diperuntukkan untuk kendaraan berikut.
1. Mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan lampu isyarat dan sirene warna biru.
(BACA JUGA: Setelah Dicoblos Dengan Obeng, Lihat Apa yang Ada di Dalam Benjolan Pergelangan Tangan Wanita Ini )
2. Mobil tahanan, mobil pengawalan Tentara Nasional Indonesia, mobil Pemadam Kebakaran, mobil ambulans, mobil Palang Merah, dan mobil jenazah menggunakan lampu isyarat warna merah.
3. Mobil patroli jalan tol, mobil pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil penderek kendaraan, dan mobil angkutan barang khusus menggunakan lampu isyarat warna kuning.
(BACA JUGA: Ahmad Dhani Posting Foto Pasangan Gubernur Baru Lah Kok Mulan Jameela Di-Bully Netizen, Kaya Gini Balasannya)
Jelas menurut UU di atas, lampu sturbo hanya diperuntukkan untuk mobil dinas seperti yang telah disebutkan.
Buat pengendara yang nggak pingin ditilang, alangkah lebih baik untuk tidak memasang lampu sturbo dikendaraan pribadinya.
Berpotensi menimbulkan kecelakaan
Meskipun pemilik mobil menggunakan lampu sturbo berwarna putih, tetap dilarang oleh polisi.
Pasalnya lampu sturbo tersebut memiliki intensitas cahaya yang tinggi sehingga berpotensi mengganggu jalan pengendara lain.
(BACA JUGA: Setelah Dicoblos Dengan Obeng, Lihat Apa yang Ada di Dalam Benjolan Pergelangan Tangan Wanita Ini )
Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kecelakaan.
Dan pada dasarnya, lampu bawaan yang terpasang dimobil sudah memenuhi standar.
(*)
Nana Mirdad Trauma Punya ART Super Jorok dan Malas, Buang Bekas Pembalut Sembarangan hingga Sampah Berserakan: Mentalnya Capek!
Penulis | : | Anita Rohmatur R |
Editor | : | Anita Rohmatur R |