Cuitan di akun @NikitaMirzani yang dipersoalkan itu diunggah pada 30 September 2017.
Akun itu menulis "Film G30S/PKI kurang seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam Lubang Buaya pasti seru."
Laporan Nikita diterima dengan Nomor Polisi: LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Oktober.
Kelima terlapor itu dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*Tribunews.com/Dennis Destryawan)
(Baca: Ungkapan Nikita Mirzani Soal Pemimpin Jakarta Sekarang...?)
Artikel ini sudah tayang di Tribunews.com denga judul Merasa Difitnah, Di Hadapan Polisi Nikita Mirzani Beberkan Kicauannya yang Diubah Orang Lain