Jaksa Penuntut Umum menuntut Iwa K terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dengan pidana 8 bulan dengan ditempatkan di RSKO untuk rehabilitasi.
Atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu, pihak Iwa mengajukan klemensi atau keringanan hukuman, dengan alasan Iwa adalah tulang punggung keluarga.
Majelis hakim pun akhirnya memutuskan Iwa dihukum 6 bulan penjara, dengan hal-hal yang meringankan hukuman antara lain, Iwa dinilai sopan selama persidangan.
Karena hal itu, Iwa sendiri rencananya akan dibebaskan dalam waktu dekat ini. (*)
(Baca : Vivo V7+ Persembahkan YouTube Fan Fest 2017, Yuk Menangkan Vivo V7+ dan Ketemu Youtuber Favorit! )
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan