Dengan diketahuinya kondisi kesehatan pelaku, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar mengambil kebijakan bahwa terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Kalbar.
Melainkan hanya melakukan wajib lapor setiap hari senin dan hari kamis.
"Kebijakan ini diberikan kepada pelaku dengan maksud agar pelaku dapat menjalani rawat jalan akibat dari penyakit yang diderita olehnya serta menjaga agar para tahanan yang saat ini berada di Rutan Mapolda Kalbar tidak ditularkan oleh penyakit yang di alami oleh pelaku," katanya.
Menurut AKBP Nanang Purnomo, pelaku merupakan predator karena selain sebagai pelaku upload foto yang menampilkan ketelanjangan atau kesan ketelanjangan di Media Sosial, juga mencari korban untuk menularkan penyakit HIV dan TBC yang dideritanya.
"Sebelum Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan pelaku, dirinya menerangkan bahwa telah berhubungan badan dengan sesama jenis lebih dari 100 orang," katanya.
DHP pun akan dijerat dengan pasal yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Berita ini pernah tayang di Tribunnews dengan judul "Ngeri! Gay Predator Penular HIV di Pontianak Mengaku Sudah Kencani 100 Pria".
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Adrie P. Saputra |
Editor | : | Adrie P. Saputra |