5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri, dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI
Adapun cara pelaporan bisa lewat tiga cara, yaitu :
1. Menuliskan langsung di website http://saberpungli.id,.
2. Mengirimkan SMS di 1193.
3. Menelepon ke Call Center di 193.
Laporan masyarakat tentang pungli tersebut mesti disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya.
Tentu saja kita tak perlu merasa takut melapor, karena dentitas Pelapor akan dirahasiakan.
Anda bisa mencatat sendiri, jenis Pungli yang mana yang diterapkan di sekolah anak dan dilaporkan satgas pungli.
Berikut beragam pungutan liar yang sering dilakukan pihak sekolah.
1. Uang pendaftaran masuk
Kemensos Turun Tangan pada Kasus Agus Salim, Utamakan Pengobatan, Berobat Itu Ada Waktunya!