Grid.ID-Anda tentu sering kesal mendengar banyaknya pungutan liar yang ditemui di masyarakat.
Di sekolah, ada saja iuran yang dibuat secara kreatif oleh pihak sekolah.
Benar masuk sekolah negeri tak bayar, begitu pula SPP-nya gratis.
Namun, begitu sudah masuk, ada saja uang yang ditarik dari sang anak.
Ada iuran bikin pagar, iuran memperbaiki toilet, iuran piknik, bahkan ada yang sekedar mau pasang AC di ruang guru.
Biasanya Komite Sekolah akan dijadikan kepanjangan tangan dari Kepala Sekolah untuk melakukan pungutan liar kepada wali murid.
Bagaimana respon sang anak?
Tentu saja mereka akan ketakutan dan menuruti kemauan pihak sekolah.
Apalagi sekolah selalu punya cara untuk mengancam atau mengucilkan sang anak, jika ada wali murid yang tak mau membayarnya.
(Baca : Panik Karena Terlanjur Salah Kirim Pesan WhatsApp? Tenang, Kini Kamu Bisa Menghapusnya Kok )
Di kelurahan, tentu juga sudah menjadi rahasia umum kalau ingin dilayani lebih cepat, mesti setor sejumlah uang.
Nah, jangan cuma sekedar kesal dan nggondok ya!
Soalnya Presiden Jokowi sudah resmi menerbitkan dan menjalankan Peraturan Presiden untuk membersihkan pungutan liar seperti itu.
Jangan lupa, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
(Baca : Istri Buka Handphone Suaminya, Saat Melihat Video, Seketika Langsung Pingsan, Ternyata... )
Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.
SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.
Tak hanya itu, ternyata SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)
Adapun susunan SATGAS SABER PUNGLI adalah sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri, dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI
Adapun cara pelaporan bisa lewat tiga cara, yaitu :
1. Menuliskan langsung di website http://saberpungli.id,.
2. Mengirimkan SMS di 1193.
3. Menelepon ke Call Center di 193.
Laporan masyarakat tentang pungli tersebut mesti disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya.
Tentu saja kita tak perlu merasa takut melapor, karena dentitas Pelapor akan dirahasiakan.
Anda bisa mencatat sendiri, jenis Pungli yang mana yang diterapkan di sekolah anak dan dilaporkan satgas pungli.
Berikut beragam pungutan liar yang sering dilakukan pihak sekolah.
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koperasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS (Ospek)
57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap) atau Guru Honorer
58. Uang Tahunan dengan kegunaan tidak jelas. (*)
Kemensos Turun Tangan pada Kasus Agus Salim, Utamakan Pengobatan, Berobat Itu Ada Waktunya!