Pria 59 tahun itu menjelaskan jika undang-undang No 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia sangat tidak tepat jika diterapkan dalam kasus prostitusi.
Baca Juga : Tak Sadar Direkam, Raffi Ahmad Lakukan Hal Romantis pada Nagita Slavina, Sikapnya Sukses Bikin Baper
Menurutnya, prostitusi adalah sebuah bisnis yang sama-sama menguntungkan dan tanpa adanya eksploitasi.
Sehingga pemerintah perlu membuat undang-undang berkaitan dengan prostitusi online.
"Karena kalo dipaksakan undang-undang No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang sangat tidak tepat, contoh penerapan Undang Undang ini adalah kasus jaman dahulu kala yang di Amerika Serikat yaitu perdagangan orang-orang item itulah sebabnya esense dari Undang Undang ini bukan atas transaksi pelacuran tidak ada eksploitasi malah saling menguntungkan jadi pasal ini tidak bisa diterapkan kesana,"jelasnya.
View this post on Instagram
(*)
Duduk Lesehan, Nia Ramadhani Buka Bersama Atlet Muda Pencak Silat di Yayasan Yatim Piatu
Source | : | |
Penulis | : | Winda Wahdania |
Editor | : | Winda Wahdania |