Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania
Grid.ID-Prostitusi Online kembali marak diperbincangkan masyarakat tanah air.
Pasca terciduknya aktris Vanessa Angel dan rekannya Avriellya Shaqila di sebuah hotel di Surabaya, undang-undang yang mengatur tentang prostitusi di tanah air pun dipertanyakan.
Pasalnya, Setelah menjalani penyelidikan selama 24 jam, Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila pun lantas dipulangkan.
Baca Juga : Sempat Dikabarkan Meninggal, Ustaz Yusuf Mansur Lega Melihat Ustaz Arifin Ilham Masih Bisa Bercanda
Hal tersebut lantaran baik Vanessa Angel maupun Avriellya Shaqila hanya ditetapkan sebagai saksi, sedangkan pihak berwajib menentukan sang mucikari sebagai tersangka.
Sebagai salah satu pengacara ternama, Hotman Paris memberikan tanggapannya.
Melalui unggahan dalam akun instagram pribadinya, Hotman meminta pemerintah untuk menyusun peraturan tentang prostitusi online.
Baca Juga : Dikabarkan Dekat dengan Mischa Chandrawinata, Gisella Anastasia: Aduh Jadi Malu Kan!
Ia beranggapan jika mucikari dan tindak prostitusi online merupakan sebuah tindak pidana.
"Hallo kepada para pembuat undang-undang agar segera membuat undang-undang kalo memang berniat mengatur prostitusi online dan mucikari adalah merupakan suatu tindak pidana,""ujarnya dalam video yang dibagikan seperti Grid.ID kutip pada Selasa (8/1/2019).
Hotman Paris menjelaskan jika selama ini di Indonesia hanya ada Undang-undang yang mengatur tentang perdagangan manusia.
Sedangkan undang-undang tersebut tidak selaras dengan prostitusi online yang terjadi.
Sehingga bisa saja pelaku bisnis prostitusi online tetap bebas berkeliaran.
Pria 59 tahun itu menjelaskan jika undang-undang No 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia sangat tidak tepat jika diterapkan dalam kasus prostitusi.
Baca Juga : Tak Sadar Direkam, Raffi Ahmad Lakukan Hal Romantis pada Nagita Slavina, Sikapnya Sukses Bikin Baper
Menurutnya, prostitusi adalah sebuah bisnis yang sama-sama menguntungkan dan tanpa adanya eksploitasi.
Sehingga pemerintah perlu membuat undang-undang berkaitan dengan prostitusi online.
"Karena kalo dipaksakan undang-undang No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang sangat tidak tepat, contoh penerapan Undang Undang ini adalah kasus jaman dahulu kala yang di Amerika Serikat yaitu perdagangan orang-orang item itulah sebabnya esense dari Undang Undang ini bukan atas transaksi pelacuran tidak ada eksploitasi malah saling menguntungkan jadi pasal ini tidak bisa diterapkan kesana,"jelasnya.
View this post on Instagram
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | |
Penulis | : | Winda Wahdania |
Editor | : | Winda Wahdania |