Baca Juga : Tak Tindik Telinga sang Bayi, Sharena Beberkan Alasannya
Pisau yang dibawa, menurut Angga adalah pisau dapur yang terletak di atas meja sehabis digunakan mengupas buah-buahan.
Kata pelaku, korban sempat akan menikamnya saat berlari kearah yang sama.
Angga berhasil menepis pisau yang diarahkan ke tubuhnya hingga pisau jatuh dan badan korban tersungkur.
"Sempat baku hantam lagi beberapa saat, lalu dia terjatuh tengkurap, saat itu saya lihat pisau tersebut, lalu enggak tahu kenapa (kalap) saya tusuk dia (korban)," ucap dia.
Karena perbuatannya menghilangkan nyawa Rahmat, Angga dan Dona kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.
Baca Juga : Bakal Gelar Konser, Erwin Gutawa Gandeng Gita Gutawa Jadi Creative Producer
Keduanya diancam pasal 170 dan 351 ayat 3 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang.
Kedua pasal itu memiliki ancaman hukuman kurungan penjara dengan maksimal tujuh tahun dan 12 tahun.
"Sementara ini ada dua tersangka dan dua saksi. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan sesaat setelah kejadian di rumahnya, yang merupakan lokasi kejadian," kata Kanit Jatanras Polres Purwakarta, Ipda Putra Adi Winarta.
(*)
Artikel ini pernah tayang di TribunJabar.id dengan judul,
Pengakuan Pelaku Pembunuh Kakak Kandung di Purwakarta: Enggak Tahu Kenapa Saya Tusuk Dia
Tantang Doktif, Denise Chariesta Siap Kasih Uang Rp100 Juta Buat Orang yang Bisa Membuktikan Dirinya Buzzer
Source | : | tribunjabar.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Hastin Munawaroh |