Grid.ID - Akibat adanya masalah sosial dalam keluarga, tiga orang yang merupakan adik kakak bertikai hingga mengakibatkan satu orang tewas.
Korban Rahmat Nursamsi (26) tewas di tangan adiknya, Angga (24), karena kena tikaman pisau di bagian kepala.
Sebelum tewas, Rahmat sempat adu pukul dengan adik dan kakaknya Dona (28). Peristiwa baku hantam terjadi di dalam rumah mereka di Desa Cipinang, Cibatu, Purwakarta pada Senin (7/1/2019) malam.
Menurut keterangan Angga, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, secara tiba-tiba kakaknya itu datang dan memarahi dirinya.
"Saya lagi makan berdua sama kakak saya, Dona (28) di dapur rumah. Dia (korban) datang dan langsung marah-marah kepada saya," kata dia saat ditemui di ruang unit Jatanras Polres Purwakarta, Cisereuh, Purwakarta, Selasa (8/1/2019).
Baca Juga : Pasca Ustaz Arifin Ilham Dikabarkan Meninggal, Ustaz Solmed Langsung Mempercepat Jadwal Menjenguk
Ia menyebut bahwa saat marah-marah kepadanya, korban tengah dalam keadaan mabuk.
Oleh karena itu, korban yang merupakan kakak kandungnya itu tidak menerima penjelasan apapun dari Angga.
Dona yang saat itu berada di tempat yang sama, berniat melerai pertikaian kedua adiknya.
Namun, ia yang juga ditetapkan sebagai tersangka malah kena pukulan Rahmat.
Saling pukul pun tidak terelakkan antara tiga orang bersaudara itu.
"Kakak (Dona) pergi ke belakang dapur dan saya ke depan. Rahmat mengejar saya ke arah depan sambil bawa pisau," ujarnya.
Baca Juga : Tak Tindik Telinga sang Bayi, Sharena Beberkan Alasannya
Pisau yang dibawa, menurut Angga adalah pisau dapur yang terletak di atas meja sehabis digunakan mengupas buah-buahan.
Kata pelaku, korban sempat akan menikamnya saat berlari kearah yang sama.
Angga berhasil menepis pisau yang diarahkan ke tubuhnya hingga pisau jatuh dan badan korban tersungkur.
"Sempat baku hantam lagi beberapa saat, lalu dia terjatuh tengkurap, saat itu saya lihat pisau tersebut, lalu enggak tahu kenapa (kalap) saya tusuk dia (korban)," ucap dia.
Karena perbuatannya menghilangkan nyawa Rahmat, Angga dan Dona kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.
Baca Juga : Bakal Gelar Konser, Erwin Gutawa Gandeng Gita Gutawa Jadi Creative Producer
Keduanya diancam pasal 170 dan 351 ayat 3 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang.
Kedua pasal itu memiliki ancaman hukuman kurungan penjara dengan maksimal tujuh tahun dan 12 tahun.
"Sementara ini ada dua tersangka dan dua saksi. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan sesaat setelah kejadian di rumahnya, yang merupakan lokasi kejadian," kata Kanit Jatanras Polres Purwakarta, Ipda Putra Adi Winarta.
(*)
Artikel ini pernah tayang di TribunJabar.id dengan judul,
Pengakuan Pelaku Pembunuh Kakak Kandung di Purwakarta: Enggak Tahu Kenapa Saya Tusuk Dia
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | tribunjabar.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Hastin Munawaroh |