Baca Juga : Digoda Hotman Paris, Chikita Meidy: Aku Sama Anak Om Temenan Lho!
"Kalau inikan dia tidak tereksploitasi, malah enak-enak dapat keuntungan. Jadi unsur pasal ini tidak kena terhadap dia. Bahkan terhadap muncikari pun susah ini diterapkan," pungkas Hotman Paris.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga melanjutkan analisanya terkait belum adanya hukum yang mampu menjerat kasus prostitusi online.
Bahkan menurut Hotman Paris, muncikari dalam kasus prostitusi online juga dapat bebas apabila memperoleh pengacara yang benar.
Baca Juga : Disindir Soal Hubungannya dengan Meriam Bellina, Hotman Paris: Dulu Ada Hubungan Dekat!
"Jadi si muncikari pun kalau dapat pengacara yang benar bisa bebas loh," ucap Hotman Paris.
Hotman Paris pun tampak memberikan penjelasan terkait analisanya tersebut.
"Karena pasal 1 atau pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini hanya dalam rangka apabila melakukan seolah-olah disekap, untuk dieksploitasi. Kalau ini kan enggak. Transaksi murni bisnis, suka sama suka ya itu susahnya," ungkap Hotman.
Tak hanya itu, pengacara kondang itu pun mengungkapkan bahwa kasus prostitusi online akan sulit mendapat jeratan hukum karena belum adanya Undang-undang khusus terkait hal tersebut.
"Jadi kalau secara teori hukum agak berat untuk menerapkan Undang-undang ini baik terhadap muncikari maupun terhadap si wanita artisnya. Salam Hotma Paris," pungkas pengacara kondang tersebut. (*)
View this post on Instagram2. Dimana Undang-Undang Yang Mengatur Bahwa Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Source | : | Instagram,grid.id |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |