Ia membenarkan bahwa pemilik lahan bisa dikenai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, namun hingga saat ini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi agar pasal yang disangkakan tidak salah.
Menurut Heffry, pemilik lahan tempat ketiga bocah terkubur, Januarius Joni juga sudah menyerahkan diri pada pihak kepolisian.
Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polres Sikka.
Baca Juga : Pilu, Ridwan Kamil Bagikan Kisah Kakak Beradik Korban Selamat Longsor Sukabumi yang Kini Jadi Yatim Piatu
“Saat pulang dari lokasi ternyata pemiliknya sudah tunggu mobil polisi di jalan.
Rupanya dia takut diamuk massa makanya langsung serahkan diri.
Sekarang kami sedang periksa intens.
Dia sangat kooperatif sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar,” ungkap Heffry. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Tewaskan 3 Bocah Pekerja, Kades Minta Pemilik Penambangan Pasir di Sikka Dijerat Hukum"
Luna Maya Syok Namanya Dijadikan Nama Jalur di Kulon Progo, Yogyakarta, Sang Artis Senang Tak Karuan Gegara Hal Ini: Nggak Nyangka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |