Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan T ke polisi.
Berdasar keterangan, korban mengaku sudah berkali-kali dicabuli sang kakek.
Baca Juga : Momen Haru Arsy Tidur di Pangkuan Suwarsih, Sang Balita Genggam Erat Kaos Pengasuhnya
Bahkan, ayahnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) juga pernah melakukan hal serupa.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hamil 4 Bulan
Seorang ayah kandung tega mencabuli putrinya hingga hamil empat bulan.
Peristiwa tersebut terjadi Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial MS berusia 35 tahun.
Baca Juga : Viral Video Pengantin Wanita Menangis Minta Pulang Saat Resepsi Pernikahannya!
Sementara, korban berusia 16 tahun masih tercatat sebagai siswi SMP di Way Kanan.
Atas perbuatan itu, MS pun ditangkap Polsek Kasui, Way Kanan, Lampung.
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | None |
Editor | : | Hastin Munawaroh |