Titik mengatakan, terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dakwaan ke satu primer.
Baca Juga : Robby Abbas Ngaku Pernah Satu Sel dengan Saipul Jamil, Melaney Ricardo: Nggak di Hap-kan?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Adranacus dengan pidana penjara selama lima tahun," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, “Anaknya Ditabrak Pengendara Mercy Hingga Tewas, Sang Ayah Minta Pelakunya Dibebaskan”
Gak Pernah Buat Netizen Bosan dengan Gayanya, Ayu Ting Ting Tampil bak Artis Korea dengan Rambut Unik!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |