Grid.ID – Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari seorang ayah kandung korban Eko Prasetio (28), Suharto, dalam sidang pembelaan terdakwa Iwan Adranacus, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/1/2019).
Dalam sidang tersebut, Suharto meminta Mejelis Hakim Krosbin Lumbangaul untuk membebaskan terdakwa Iwan Adranacus dari segala tuntutan hukum.
Suharto mengatakan, keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa yang membuat anaknya meninggal pada Agustus 2018 lalu.
Baca Juga : 7 Negara ini Terkenal dengan Wanitanya yang Berparas Cantik!
Sehingga, dalam sidang tersebut, ia memohon agar mejelis hakim membebaskan terdakwa.
"Kami memohon agar mejelis hakim membebaskan Pak Iwan. Keluarga sudah ikhlas," kata Suharto.
Kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi mengatakan, tuntutan JPU terhadap terdakwa Iwan tidak terbukti.
Sebab, unsur kesengajaan tidak bisa dibuktikan oleh JPU.
"Kalau memang itu sengaja untuk membunuh seseorang dengan niatan membunuh mestinya itu dilakukan sedini mungkin, tidak harus menunggu waktu dan tempat yang dekat kantor polisi. Itu saat berhadap-hadapan sudah bisa melakukan pembunuhan kalau memang itu ada unsur pembunuhan," kata Joko.
Baca Juga : Pati Obong, Ritual 'Menjaga Kehormatan' Oleh Istri yang Rela Bakar Tubuhnya Hidup-Hidup
"Penyebab meninggalnya korban murni karena kecelakaan lalu lintas. Sehingga selama terdakwa memberikan bantuan kepada pihak keluarga itu sudah cukup selesai. Tidak perlu harus proses sidang seperti sekarang," tambah dia.
Sebelumnya, dalam sidang kasus pemilik mobil Mercedes Benz tabrak pemotor, Selasa (8/1/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titik Maryani dan Satriawan Sulaksono menuntut terdakwa Iwan dengan hukuman lima tahun penjara.
Titik mengatakan, terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dakwaan ke satu primer.
Baca Juga : Robby Abbas Ngaku Pernah Satu Sel dengan Saipul Jamil, Melaney Ricardo: Nggak di Hap-kan?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Adranacus dengan pidana penjara selama lima tahun," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, “Anaknya Ditabrak Pengendara Mercy Hingga Tewas, Sang Ayah Minta Pelakunya Dibebaskan”
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |