Laporan Reporter Grid.ID, Irene Cynthia Hadi
Grid.ID - Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan kewajiban untuk registrasi kartu prabayar.
Registrasi tersebut harus melalui SMS dan dilakukan sejak 31 Oktober 2017 kemarin.
Pengguna bisa mendaftarkan nomornya melalui SMS ke 4444 dan memasukkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.
Namun ternyata, registrasi ini tak semudah yang dibayangkan.
Ada masyarakat yang beberapa kali gagal meregistrasikan nomornya.
Dilansir dari kompas.com, seorang warga Kupang yakni Albertus Vinsensius mengatakan bahwa ia tak bisa melakukan registrasi.
"Saya registrasi berulang kali sekitar enam kali, namun belum berhasil," kata Albertus seperti dikutip Grid.ID dari kompas.com, Selasa (31/10/2017) malam.
Lalu apa yang harus dilakukan jika registrasi gagal?
Berikut saran dan solusi yang berhasil dilansir Grid.id dari berbagai sumber.
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Irene Cynthia |
Editor | : | Irene Cynthia |