c. Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud.
Begitulah sanksi bagi yang tidak melakukan registrasi jasa pelanggan.
Segera lakukan registrasi ulang.(*)
Artikel Ini Pernah Tayang di Tribun Jateng dengan Judul "Tak Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar? 3 Tahapan Sanksi Ini Siap Menanti"
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |