4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 3 yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan surat elektronik.
Well, melansir Tribun Bali, sebelum melaksanakan step-step di atas, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini nih:
- E-KTP asli dan fotokopi
Baca Juga : Heboh Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal, Warga Aceh Bikin Paspor untuk Pergi ke Jakarta!
- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
- Kartu keluarga asli dan fotokopi
- Materai
Gimana nih, mudah bukan? Untuk lebih jelasnya, kamu bisa cari infonya di website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di laman imigrasi.go.id.
Selamat mencoba! (*)
Hanni NewJeans Dilaporkan Jadi WNA Ilegal di Korea Selatan, Kantor Imigrasi Seoul Buka Suara
Source | : | GridHot.ID,Tribun Bali,imigrasi.go.id |
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |