Mereka mulai bersitegang usai perjalanan umrah.
Lyra Virna dan Fadlan Muhammad menuntut pengembalian uang umrah mereka melalui jalur hukum.
Lyra Virna juga menuliskan keluhannya terkait jasa dan kerja samanya dengan ADA Tour and Travel melalui media sosial.
Lasty Annisa juga tak tinggal diam dengan melaporkan Lyra Virna atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kini, Lyra Virna pun dituntut dengan hukuman satu tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |