Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2018).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik tersebut Ahmad Dhani didampingi oleh kuasa hukumnya Dahlan Pido.
Sidang tak berlangsung lama, usai sidang selesai Ahmad Dhani langsung menyampaikan keyakinannya bahwa pada sidang putusan yang diagendakan pada 28 Januari yang akan datang, ia akan dibebaskan majelis hakim.
Baca Juga : Ustaz Arifin Ilham Didampingi Ketiga Istrinya Saat Jalani Pengobatan Intensif di Malaysia
"Kami yakin kami akan bebas dari tuntutan pasal 28," ujar Ahmad Dhani saat ditemui Grid.ID.
Ahmad Dhani mencontohkan kasus Asma Dewi yang divonis bebas mejelis hakim dari pasal 28.
"Seperti kasus Asma Dewi. Kasus Asma Dewi itu dari tuntutan pasal 28 bebas murni ya. Saya rasa harusnya sih saya nasibnya seperti Asma Dewi. Lolos dari pasal 28," ujarnya lagi.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Widyastuti |