Korban yang tertarik akan mengirimkan berkas lamaran pekerjaan kemudian ditindaklanjuti pelaku untuk meminta korban mengirimkan foto telanjang. Alasannya, untuk membuktikan bahwa korban tidak mempunyai tato.
Setelah mendapatkan foto bugil, pelaku biasanya mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika tidak diberi sejumlah uang yang diminta.
Baca Juga : Manis dan Kasual, Intip Fashion Irish Bella, Pacar Ammar Zoni. Cocok Untuk Ngedate!
"Silakan warga yang menjadi korban melapor ke kami. Saat ini belum ada laporan yang masuk," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono.
Setelah laporan masuk, kata dia, pihaknya akan menelaah laporan tersebut. Selanjutnya, ditentukan apakah kasus yang dilaporkan itu bisa diseret ke ranah pidana atau tidak.
"Kami akan menelaah dulu laporan yang masuk itu," jelasnya.
Baca Juga : Robby Tumewu Meninggal Akibat Stroke, Racun Komodo Ternyata Bisa Menjadi Obatnya!
Menurutnya, saat melaporkan kasus penipuan foto bugil itu, pelapor bisa membawa bukti berupa tangkap layar (screenshot) percakapan di Whatsapp, media sosial Facebook atau bukti lain yang berhubungan.
"Bawa apa saja yang ada dan berhubungan, akan kami terima dan pelajari," tutur Hendra.
Jika memang terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Polisi juga bisa menerapkan Pasal 369 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat pelaku jika terdapat ancaman dan kekerasan terhadap korban. (tim)
(*)
Artikel ini pernah tayang di Tribun Jateng dengan judul,
BERITA LENGKAP: Heboh Permintaan Foto Bugil Pelamar Kerja untuk Buktikan Tubuh tak Bertato
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | None |
Editor | : | Hastin Munawaroh |