Grid.ID - Berbekal informasi cara membobol mesin ATM (anjungan tunai mandiri) dari YouTube, Dedi Irawan Saputra (24), warga Kunyayan Kecamatan Wonosobo Tanggamus bersama kedua temannya Syahril dan Edi membobol ATM BRI di SPBU Desa Pemanggilan, Natar akhir pekan lalu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menjelaskan, aksi Dedi dan kedua temannya membobol ATM BRI di SPBU Desa Pemanggilan diketahui penjaga SPBU yang curiga ketiganya mondar-mandir di sekitar SPBU Jumat akhir pekan lalu.
Petugas tersebut kemudian melapor ke polisi.
Baca Juga : Demi Berjudi, Pegawai Bank Jateng Pekalongan Curi Uang Untuk ATM Sebanyak Miliaran Rupiah Selama Setahun
Tim Tekab 308 Polres yang ada di kring serse wilayah Natar berkoordinasi dengan Tekab 308 Polsek Natar guna menindaklanjuti laporan tersebut.
"Polisi lalu bergerak cepat mendatangi lokasi dan mendapati ketiganya sedang beraksi dan mengamankan para pelaku," kata mantan Kapolres Pesawaran itu, Senin (14/1).
Pengakuan dari tersangka Dedi, belajar cara membobol ATM melalui konten yang ada YouTube dan dikembangkan sendiri oleh pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memiliki kartu ATM BRI.
Ia melakukan aksi pembobolan menggunakan kartu ATM miliknya. Tersangka Dedi biasanya menarik uang tunai maksimal Rp 2,5 juta.
Baca Juga : Viral Video Nasabah Nyaris Ditipu Nomor Call Center Palsu di Mesin ATM, Pihak BRI Akhirnya Buka Suara
Namun saat proses di ATM sedang berlangsung, ia mengganjal bagian uang keluar lalu mematikan saklar mesin ATM.
Saat berakhir, kedua teman Dedi berjaga di luar ATM.
"Dengan pola ini transaksi yang dilakukan tersangka tidak tercatat. Saldo rekening tersangka tetap. Tetapi uang dan kartu ATM keluar," Syarhan.
Ia menambahkan, tersangka melakukan aksi di ATM BRI SPBU Pemanggilan sebanyak empat kali selama Januari 2019.
Baca Juga : Cara Isi Ulang Saldo OVO Melalui ATM hingga Minimarket, Kini Tak Perlu Bawa Uang Tunai untuk Bayar Ojol
Total uang yang diambil dari ATM dengan Rp 27,5 juta.
Syarhan menyampaikan, polisi masih mengembangkan penyidikan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka pernah melakukan pembobolan yang sama disejumlah ATM BRI di Bandar Lampung.
Para tersangka kini diamankan di Polres Lampung Selatan. Mereka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama tujuh tahun.
(*)
Artikel ini pernah tayang di Tribun Lampung dengan judul,
Pembobol ATM di SPBU Natar Belajar dari YouTube
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | None |
Editor | : | Hastin Munawaroh |