Karena sangat ramai apalagi saat itu periode lagi boomingnya bisnis batubara maka alexis suja dijadikan tempat adu gengsi2an pengusaha jg
Terutama pengusaha2 batubara dari kalimantan jika hendak bergaya mendapat pasangan cantik mereka gak takut menebus diatas 500 juta/wanita
Exit Strategy sudah disiapkan dengan baik tentunya, nama alexis memang harus dikubur diusianya yg ke 11 karena nama ini sdh jelek imagenya
Menanggapi penutupan Alexis ini, masih banyak keraguan yang diungkapkan oleh warganet lainnya.
Menurut mereka, Alexis tidak sepenuhnya ditutup, melainkan akan berganti nama.
"He he ... kok ada org percaya bhw alexis ditutup? Alex sih nggak akan ditutup cuma ganti nama. Ayo kita buktikan...!" tulis akun @partha53ap.
Layaknya program acara di televisi, dihimpun dari unggahan Twitter @KompasTV, "Selamat Tinggal, Alexis" warganet pun menuliskan nama-nama baru Alexis ke depannya.
@don15575 Selamat datang Bukan Alexis
@dinoaw09 Selamat Datang Go-Alexis
@rosyadil23 WELCOME, ALL EXIST
@Revoluzionis Selamat Datang, Masih Alexis
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengaku belum bisa memastikan apakah pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis masih bisa memperpanjang izin.
"Kita enggak bisa berandai-andai. Yang pasti kita sudah mengambil sikap," kata Edy saat dihubungi, Senin (30/10/2017).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui baru saja menerbitkan surat pemberitahuan tidak diperpanjangnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis pada 27 Oktober 2017. Menurut Edy, izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis habis sejak September 2017.
Dengan tidak diperpanjangnya izin, maka Hotel dan Griya Pijat Alexis resmi tidak boleh beroperasi. Edy menyatakan kebijakan tersebut berlaku permanen.
"Iya, kan surat enggak ada yang sementara," ujar Edy.
Dalam surat tertulis yang diterbitkan oleh Pemprov DKI, tidak diperpanjangnya izin untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis karena menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Selain itu, Pemprov DKI beralasan tidak adanya perpanjangan izin bertujuan untuk mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usaha. (*)
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |