Ia menambahkan akibat kejadian ini kedua teman korban dan pemilik masih trauma.
"Teman korban trauma dan sempat pingsan juga saat melihat kejadian itu. Pemilik yang tahu juga ikut pingsan tak menyangka kejadian itu," katanya.
Baca Juga : Kisah Warsinah, Ibu Berkaki Baja Asal Jawa Barat yang Mampu Angkat Motor dengan 2 Kaki Demi Nafkahi Keluarga
5. Pemilik Terancam Hukuman Penjara
Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo mengatakan, pemilik usaha pengolahan limbah tempat korban bekerja bisa dikenakan hukuman penjara.
Hal ini karena faktor keselamatan kerja di lokasi yang hanya berupa bedeng semi permanen, sangat minim.
Baca Juga : Perjuangan Anne Avantie Naik Ojek Demi Temui Rahmat Hidayat, Desainer Difabel di Sindangkerta Jawa Barat
"Kemungkinan pemilik bisa kita jadikan tersangka, kita dalami dulu. Sampai saat ini masih kita kembangkan, apakah nanti masuk ke tersangka atau nanti hal-hal lain yang perlu kita kembangkan," ujar Siswo di lokasi kejadian.
Siswo mengatakan, pemilik usaha bisa dikenakan Pasal 359 tentang kelalaian dalam pekerja yang mengakibatkan orang meninggal atau mati dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara karena penemuan pekerja yang tewas di lokasi usaha. (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Wartakota,tribun jakarta |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |