Laporan Wartawan Grid.ID, Agil Hari Santoso
Grid.ID - Sebuah kasus pekerja di Bekasi ditemukan tewas dalam mesin penghancur plastik menyisakan fakta-fakta yang patut diselidiki.
Kepolisian Polsek Bantar Gebang yang menyisir lokasi kejadian, menemukan fakta-fakta tentang pekerja di Bekasi ditemukan tewas dalam mesin penghancur plastik.
Hingga kini, fakta-fakta tentang pekerja di Bekasi ditemukan tewas dalam mesin penghancur plastik masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Mengutip Tribun Jakarta, kejadian ini terjadi di lokasi pengepulan limbah rt.02 rw.04, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi pada Kamis (17/1/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kejadian tersebut menewaskan seorang pekerja, Sariman (36) yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakan kerja saat mengoperasikan mesin pengolah limbah.
Berikut fakta-fakta seputar kasus pekerja di Bekasi ditemukan tewas dalam mesin penghancur plastik.
Baca Juga : Ahli Memprediksi Wajah Putri Diana Jika Masih Hidup, Coba Bandingkan dengan Camilla Mana yang Lebih Cantik?
Baca Juga : Akibat Mengantuk saat Bekerja, Pria di Bekasi Ditemukan Tewas Tergilas Mesin Penggiling Plastik
1. Kondisi Jasad Hancur Saat Ditemukan
Menurut pihak kepolisian setempat, jasad korban saat ditemukan di mesin pengolah limbah plastik telah hancur.
Saat ditemukan, yang tersisa di jasad korban hanyalah kakinya.
"Hampir sekujur tubuhnya masuk ke dalam mesin penghancur plastik, hanya tersisa kakinya," kata Kompol Siswo saat dikonfirmasi, Jumat, (18/1/2019), dikutip Grid.ID dari Tribun Jakarta.
2. Korban Merupakan Pekerja Baru
Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo mengungkapkan, korban bernama Sariman (36) merupakan pendatang yang berasal dari Blora, Jawa Tengah.
"Pekerja ini (Sariman) baru beberapa bulan kerja. Pendatang asal Blora, Jawa Tengah," ungkap Siswo.
Diketahui, Sariman bekerja di Bekasi untuk menafkahi istrinya yang berada di kampung.
"Korban (Sariman) baru nikah 7 bulan, tapi istrinya di kampung dia di sini, tinggal ngontrak," ujar Siswo.
Baca Juga : Tetangga Tak Mengejek Anaknya, Ayah Vanessa Angel Mengaku Beruntung
Baca Juga : Rumah Sule di Bekasi Sering Alami Kejadian di Luar Nalar, Kaca Pecah Tanpa Sebab!
3. Penyebab Kematian
Dari penyelidikan sementara yang telah dilakukan pihak kepolisian, korban diduga meninggal dunia karena terpeleset saat mengoperasikan mesin penghancur plastik.
"Kemungkinan yang kita duga pada saat memasukkan plastik ke dalam mesin tangannya tersangkut atau dugaan kita pada saat memasukan (plastik) dia mengantuk, itu dugaan sementara tapi yang jelas ini tidak ada unsur bunuh diri," jelas Siswo.
Baca Juga : 4 Fakta Gadis di NTT Tewas Dilempar Ponsel oleh Sang Pacar, Hanya Gara-gara Tak Mau Masak Nasi
4. Suara Berisik hingga Darah Keluar dari Mesin
Kompol Siswo mengungkapkan, rekan kerja korban semula mendengar suara seperti mesin yang macet.
Saksi yang berada di lantai bawah juga melihat banyak darah keluar dari mesin.
"Mesin kemudian dimatikan dan cek ke atas, begitu dilihat, ada sisa kakinya doang, yang lainnya sudah menjadi hancur," ujar Kompol Siswo, dikutip Grid.ID dari Wartakota.
Baca Juga : Disebut Berpotensi Hasilkan Gempa Hingga 7 SR, Sesar Lembang Membentang Sejauh 29 KM Membelah Jawa Barat
Ia menambahkan akibat kejadian ini kedua teman korban dan pemilik masih trauma.
"Teman korban trauma dan sempat pingsan juga saat melihat kejadian itu. Pemilik yang tahu juga ikut pingsan tak menyangka kejadian itu," katanya.
Baca Juga : Kisah Warsinah, Ibu Berkaki Baja Asal Jawa Barat yang Mampu Angkat Motor dengan 2 Kaki Demi Nafkahi Keluarga
5. Pemilik Terancam Hukuman Penjara
Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo mengatakan, pemilik usaha pengolahan limbah tempat korban bekerja bisa dikenakan hukuman penjara.
Hal ini karena faktor keselamatan kerja di lokasi yang hanya berupa bedeng semi permanen, sangat minim.
Baca Juga : Perjuangan Anne Avantie Naik Ojek Demi Temui Rahmat Hidayat, Desainer Difabel di Sindangkerta Jawa Barat
"Kemungkinan pemilik bisa kita jadikan tersangka, kita dalami dulu. Sampai saat ini masih kita kembangkan, apakah nanti masuk ke tersangka atau nanti hal-hal lain yang perlu kita kembangkan," ujar Siswo di lokasi kejadian.
Siswo mengatakan, pemilik usaha bisa dikenakan Pasal 359 tentang kelalaian dalam pekerja yang mengakibatkan orang meninggal atau mati dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara karena penemuan pekerja yang tewas di lokasi usaha. (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Wartakota,tribun jakarta |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |