Dalam postingan itu, Taufik tampak memamerkan badan atletisnya di atas sebuah panggung.
Seperti diketahui Taufik ditangkap Satgas Patroli Siber setelah menghina Presiden Joko Widodo dan artis Ayu Ting Ting.
Selain melakukan penghinaan terhadap Jokowi, Taufik juga menyebarkan konten yang dilarang oleh UU ITE.
Konten yang dilarang tersebut konten asusila dan pencemaran nama baik.
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah perangkat yaitu ponsel, laptop, kamera dan beberapa barang lainnya.
TG dikenakan Pasal 29 undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara seminimnya 6 bulan.
Selain itu, Taufik bisa bersalah melanggar Undang-undang tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. (*)
*Artikel ini sebelumnya tayang di Tribunnews.com
Innalillahi, Rombongan Bus SMP Kecelakaan Usai Dihantam Mundur Truk di Tol Pandaan-Malang, Begini Kronologinya
Penulis | : | Aji Bramastra |
Editor | : | Aji Bramastra |