Yang membedakan dari ketiga video itu adalah durasi waktu perekaman hubungan layaknya suami istri tersebut.
"Ada video durasi 5 menit, ada yang 2 menit. Ada juga 21 menit. Itu sudah ada dua tahun lalu juga. Tetapi, tersebar di kalangan teman-teman saja," katanya.
Saat ditanyakan apakah DI pernah menyaksikan langsung video berdurasi 21 menit tersebut, ia pun juga mengiyakan.
"Sudah. Kan juga sudah tersebar duluan. Video itu sama saja seperti video yang sekarang. Tempatnya sama dengan video 5 menit itu. Kalau untuk yang 21 menit itu full, dan beberapa adegan. Itu sambil bincang-bincang antara NA dan RA. Kemungkinan, kenapa ada video 2 menit, karena saat itu, Line tak bisa mengirimkan video di atas dua menit," ucapnya.
Kompol Sudarsono, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, tidak menolak dan membenarkan terkait apakah ada pengembangkan penyelidikan saat dilakukannya proses pemeriksaan oleh kepolisian di hari sama.
"Kami fokus yang ada saja (video 5 menit). Itu (3 versi video ) info dari wartawan saja. Kami masih belum tahu. Masih mendalami pemeriksaan," katanya.
(BACA JUGA: Baru Dibuka Restoran Ini Sudah Bikin Geger, Ngawurnya Kebangetan, Seluruh Pelanggan Boleh Masuk Setelah Buka Baju?)
Apakah kedua pemeran bisa masuk dalam terkenanya pasal UU ITE, belum disampaikan Kompol Sudarsono lebih lanjut. Ini mengenai kemungkinan, kedua pemeran tersebut, bukanlah pihak yang menyebarkan video tersebut.
"Kami mau mencari titik terang dulu, untuk tahu dimana pasal ITE nya. Jangan berandai-andai dahulu. Ini baru Senin kemarin lapor. Berapa saksi yang kami periksa, tergantung berapa orang yang tahu akan kasus ini," ujarnya.
(*)
Artikel ini pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebar Video Mesum Dtangkap di Yogya, Alasannya Bikin Geleng-geleng
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Anita Rohmatur R |
Editor | : | Anita Rohmatur R |