Hal tersebut berarti, vonis yang berlaku untuk Saipul Jamil adalah dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Tanggal 15 Maret 2017 agar putusan pengadilan tinggi ditinjau kembali. Yang di PK PT DKI Jakarta,"
"Kemudian, setelah MA mengadili, amar-nya menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku," kata Abdullah saat ditemui Grid.ID di Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Baca Juga : Uya Kuya Mengaku Tidak Sabar Menantikan Bebasnya Basuki Tjahaja Purnama dari Rutan Mako Brimob
Melalui keterangan Abdullah di atas, vonis yang diberikan PT DKI Jakarta tetap berlalu untuk Saipul Jamil.
"Tolak itu permohonan PK-nya ditolak. Sehingga putusan PT aktif kembali," pungkasnya. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Widyastuti |