"Tidak ada warisan yang dikejar sama nenek Maryke dan statement itu langsung keluar dari Tyas. Anak ini tidak punya warisan, justru mama papanya itu meninggal dan meninggalkan hutang," beber Agustinus Nahak, tim kuasa hukum Maryke yang lain.
Dari awal pihak Maryke sendiri tak ingin memenjarakan Tyas, hanya saja model sekaligus mantan pemain ftv tersebut dianggap melewati batas menggunakan Amandine sebagai pundi-pundi uangnya.
Baca Juga : Tyas Mirasih Keluhkan Perlakuan Wartawan yang Membuntuti Amandine Cattelya Hingga ke Mall
"Sebenernya kita dari awal tidak mau memenjarakan orang. Tapi ini proses hukum dan laporan sudah masuk artinya proses hukum sudah berjalan. Proses ini bakal jalan terus," kata Agustinus.
"Ini masalah pidana dan ancaman pidananya di atas 5 tahun. Jangan pernah kalau anda yang bukan melahirkan, dan anda juga yang bukan pemegang hak wali atau asuh, kembalikan anak ini sesegera mungkin. Karena Indonesia negara hukum dan tidak ada yang kebal hukum," tantangnya sebelum berlalu.(*)
Lagi Hamil, Kiky Saputri Ngaku Ngebet Pengen Berhubungan Suami Istri, Khairi Auto Beri Respon Begini
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |