Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Nenek Amandine, Maryke Harris Pohu mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin (21/1/2019).
Kedatangannya disertai oleh kuasa hukumnya yakni Sunan Kalijaga adalah untuk meminta kembali atas hak asuh cucunya yang kini dirawat oleh aktris Tyas Mirasih.
Dugaan eksploitasi anak disampaikannya melalui media KPAI karena melihat banyaknya endorsement yang dilakukan Tyas Mirasih atas Amandine.
"Soal eksploitasi anak ini perlu pembuktian. Tapi kami sudah melapor dan laporan diterima artinya bahwa bukti awalnya sudah ada, tinggal kelanjutan pihak kepolisian nanti memroses tingkatannya sampai mana," ujar Apolos selaku kuasa hukum Maryke.
"Tapi kami yakin hak asuhnya dari neneknya. Lalu orang lain mengendorse anak ini, lalu apa namanya kalau bukan eksploitasi?" tuntutnya.
Baca Juga : Raline Shah Klarifikasi Soal Hubungannya dengan Dipo Latief
Apolos pun menerangkan kalau pihak Tyas Mirasih terindikasi ingin menghilangkan jejak orangtua Amandine dengan tidak memperbolehkan nenek kandung bertemu dengan cucunya.
"Indikasi ini lebih jauh kepada lost generation. Ada indikasi kejahatan menghilangkan asal usul orang," ungkapnya.
"Sayangkan saja, ibu ini sebagai oma kandungnya, minta bertemu saja, enggak dikasih. Jadi indikasi ke lost generation, alias menghilangkan asal usul orang itu sudah ada indikasi ke sana," sambungnya.
Baca Juga : Pihak Maryke Pohu Berbekal Media Sosial Untuk Laporkan Tyas Mirasih ke KPAI
Maryke juga membantah kalau pengorbanannya mendapatkan hak atas cucunya dikarenakan demi harta warisan.
"Tidak ada warisan yang dikejar sama nenek Maryke dan statement itu langsung keluar dari Tyas. Anak ini tidak punya warisan, justru mama papanya itu meninggal dan meninggalkan hutang," beber Agustinus Nahak, tim kuasa hukum Maryke yang lain.
Dari awal pihak Maryke sendiri tak ingin memenjarakan Tyas, hanya saja model sekaligus mantan pemain ftv tersebut dianggap melewati batas menggunakan Amandine sebagai pundi-pundi uangnya.
Baca Juga : Tyas Mirasih Keluhkan Perlakuan Wartawan yang Membuntuti Amandine Cattelya Hingga ke Mall
"Sebenernya kita dari awal tidak mau memenjarakan orang. Tapi ini proses hukum dan laporan sudah masuk artinya proses hukum sudah berjalan. Proses ini bakal jalan terus," kata Agustinus.
"Ini masalah pidana dan ancaman pidananya di atas 5 tahun. Jangan pernah kalau anda yang bukan melahirkan, dan anda juga yang bukan pemegang hak wali atau asuh, kembalikan anak ini sesegera mungkin. Karena Indonesia negara hukum dan tidak ada yang kebal hukum," tantangnya sebelum berlalu.(*)
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |