"Ya makanya saat ada itikad baik dari ibu sekali lagi meminta secara baik-baik secara kekeluargaan ke rumah Tyas. Kami persilahkan, kami dukung. Ada itikad baik silahturahmi," tuturnya.
"Tyas sendiri mengakui kok anak tersebut cucu dari ibu Maryke. Dia mengakui, kita sudah melihat copy tayangnya. Tim kuasa hukumnya Tyas juga bilang masalah kuasa hukum anak diserahkan pada putusan pengadilan, yang dimana sejak 24 september 2018 ditetapkan oleh pengadilan Jakarta Selatan jatuh kepada neneknya," jelasnya lagi.
Baca Juga : Nenek Amandine Cattelya Jawab Tuduhan Tyas Mirasih Soal Incar Warisan
Namun sekali lagi, kuasa hukum Maryke ingin mempertegas pernyataan Tyas Mirasih dengan kesediaannya mengembalikan Amandine kepada neneknya.
"Namun sampai sekarang tanggal 21 Januari 2019 dari rentang waktu yang cukup lama kenapa baik Tyas ataupun kuasa hukum tidak mengembalikan anak tersebut? Saya ini hanya mengikuti apa kemauan kalian kuasa hukum," ungkap Sunan.
"Pada saat itu mereka bilang serahkan pada putusan pengadilan kenapa sampai sekarang anak itu belum dikembalikan secara hukum dan secara moril. Apa alasannya?" tutupnya.(*)
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |