Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Nenek Amandine Cattelya, Maryke Harris Pohu mengaku hingga kini belum diperbolehkan bertemu cucunya oleh Tyas Mirasih.
Padahal jelas Tyas Mirasih menyadari status Maryke merupakan nenek kandung Amandine.
Kuasa hukum Maryke, Sunan Kalijaga juga menceritakan bahwa pihaknya telah menjelaskan ke Tyas Mirasih bahwa wali asuh Amandine telah dimenangkan oleh Maryke.
"Ada teleconference ya di salah satu televisi swasta di bilangan Tendean acara shownya adalah pagi hari. Di situ si host menghubungi Tyas dan menghubungi saya," buka kuasa hukum Maryke, Sunan Kalijaga ditemui usai melapor di KPAI, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
"Pada saat itu saya sampaikan, Tyas kenapa sampai saat ini klien kami Ibu Maryke nenek daripada Amandine yang berdasarkan penetapan pengadilan tanggal 24 september 2018 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditetapkan bahwa klien kami ibu Maryke memiliki wali asuh. Kenapa tidak boleh (menjemput)?" ungkap Sunan.
"Di situ sama-sama kita dengar Tyas mengatakan 'memang saya melarang'," sambung Sunan.
Baca Juga : Ribuan Warga Antar Jenazah Istri Ustaz Maulana ke Peristirahatan Terakhirnya
Mendapatkan pernyataan tersebut, Sunan akhirnya berang sembari bertanya alasan kuat Tyas melarang cucu dan nenek kandung bersatu.
"Terus saya tanya alasannya dasarnya apa melarang? 'Nanti kita ketemu di polisi' (kata Tyas). Jadi pertanyaan saya melarang itu, menahannya itu, anak itu untuk tidak bertemu dengan neneknya dasarnya apa itu tidak dijelaskan," jelasnya.
Baca Juga : Tampik Tuduhan Eksploitasi, Tyas Mirasih Ungkap Fakta di Balik Endorse Amandine
Dirinya sendiri mendukung keinginan dari Maryke untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalur kekeluargaan namun dari pihak Tyas tidak mengindahkan hal tersebut.
"Ya makanya saat ada itikad baik dari ibu sekali lagi meminta secara baik-baik secara kekeluargaan ke rumah Tyas. Kami persilahkan, kami dukung. Ada itikad baik silahturahmi," tuturnya.
"Tyas sendiri mengakui kok anak tersebut cucu dari ibu Maryke. Dia mengakui, kita sudah melihat copy tayangnya. Tim kuasa hukumnya Tyas juga bilang masalah kuasa hukum anak diserahkan pada putusan pengadilan, yang dimana sejak 24 september 2018 ditetapkan oleh pengadilan Jakarta Selatan jatuh kepada neneknya," jelasnya lagi.
Baca Juga : Nenek Amandine Cattelya Jawab Tuduhan Tyas Mirasih Soal Incar Warisan
Namun sekali lagi, kuasa hukum Maryke ingin mempertegas pernyataan Tyas Mirasih dengan kesediaannya mengembalikan Amandine kepada neneknya.
"Namun sampai sekarang tanggal 21 Januari 2019 dari rentang waktu yang cukup lama kenapa baik Tyas ataupun kuasa hukum tidak mengembalikan anak tersebut? Saya ini hanya mengikuti apa kemauan kalian kuasa hukum," ungkap Sunan.
"Pada saat itu mereka bilang serahkan pada putusan pengadilan kenapa sampai sekarang anak itu belum dikembalikan secara hukum dan secara moril. Apa alasannya?" tutupnya.(*)
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |