Baca Juga : Tampik Tuduhan Eksploitasi, Tyas Mirasih Ungkap Fakta di Balik Endorse Amandine
Ia selaku kuasa hukum meminta pihak KPAI untuk mengambil langkah persuasif karena secara hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mengeluarkan surat agar mengembalikan Amandine kepada neneknya.
"Kami minta KPAI mengambil langkah-langkah persuasif. tapi tidak ada alasan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas. Karena jelas hak asuh anak ini, legitimasinya jelas kepada Omanya sebagai wali asuh," ujar Agustinus.
"Sesuai dengan penetapan pengadilan sudah jelas, bahwa saya adalah nenek kandungnya yang punya hak untuk mengasuh Amandine. Ya kalau Tyas punya bukti-bukti yang lain, ya silahkan saja," tegas Maryke kemudian.
Baca Juga : Nenek Amandine Cattelya Jawab Tuduhan Tyas Mirasih Soal Incar Warisan
Mengenai kabar kalau Amandine sempat stres karena hal ini, pihak kuasa hukum Maryke menyebutkan agar Tyas tidak mengada-ada dalam memberikan informasi.
"Yang bilang stres itu siapa? Itu kan bagian strategi untuk meng-counter bahwa anak ini dikembalikan. Jadi jangan memainkan informasi bahwa seolah-olah anak ini terganggu, atau apa," ujar Apolos.
"Memang itu anak dia? sejauh mana hubungan batin, kecuali sejak lahir anak ini dekat dengan dia. Lah ini baru setahun. Jadi jangan diputarbalik," tutupnya.(*)
Hanni NewJeans Dilaporkan Jadi WNA Ilegal di Korea Selatan, Kantor Imigrasi Seoul Buka Suara
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |