Pelaku dan barang bukti sebilah pisau badik juga sudah diamankan.
Sedangkan pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Sementara kasus penganiayaan ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Asmat," pungkas Kamal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Marah Dituding Pelihara Tuyul, Pria Ini Aniaya Dua Orang"
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |