Seperti diketahui, pada 28 Januari 2019 mendatang, Ahmad Dhani akan segera mendapat vonis dari majelis hakim terkait kasus ujaran kebencian yang menjadikan dirinya tersangka.
Sebelumnya, kasus Ahmad Dhani ini bermula dari kicauan akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Networks, atas tuduhan ujaran kebencian.
Baca Juga : Unggah Momen Kedekatan Ahmad Dhani dan Kedua Anaknya, Mulan Jameela: Gemesin!
Baca Juga : Tak Kalah Mewah, Melina Tian Istri Mantan Suami Olla Ramlan Bawa Tas Puluhan Juta Rupiah!
Ahmad Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Sehingga pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga : Jarang Terekspos, Anak Bungsu Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Makin Tumbuh Besar, Intip 7 Potret Gemasnya!
Baca Juga : Tampil dengan Sepatu Kulit, Menantu Cantik SBY Annisa Pohan Dibilang Mirip Artis Hollywood Anna Kendrick!
Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Deshinta Nindya A |