Tamba yang juga berangkat dari seorang seniman tersebut menjhelaskan bahwa banyak diantara pelaku seni yang belum tahu hal dan kewajibannya.
Salah satunya bahwa transkasi jual putus pada karya seni tidak dikenal lagi lagi di undang-undang pada hak cipta saat ini.
“Jadi kalau dulu sebuah karya seni dijual putus maka dal;am peraturan yang baru ini setelah 25 tahun maka hak ciptanya kembali kepada si seniman,” kata Tamba.
Sosialisasi itu sendiri disambut antusias oleh Harijanto. Sebagai ketua PAPPRI dirinya mempunyai kewajiban untuk membantu para seniman di Jatim agar mendapatkan hak-haknya.
* PAPPRI Kasih Royalti ke 315 artis musik Indonesia
“Saya bersama pengurus PAPPRI dalam waktu dekat akan bekerja kerasa mendata para seniman dari berbagai genre musik yang ada Jatim, sekaligus mengedukasi apa saja yang harus dilakukan agar mendapatkan royalty pada karya-karyanya yang sudah yang sudah direkam,” papar Hari.
Untuk memberi contoh pada seniman lainnya, Hari akan mendaftarkan hak cipta pada salah satu lagu karyanya berjudul “Indonesia Satu” pada LMK agar kelak jika ada yang mempergunakan maka memiliki kewajiban untuk membayar royalty kepadanya.
Untuk memudahan melakukan pendataan para pelaku seni yang ada di daerah Jatim, Hari akan segera membentuk kepengurusan di wilayah kabupaten serta kotamdya yang ada di Jatim.
“Dengan adanya PAPPRI di setiap wilayah maka akan dengan mudah melakukan pendataan,” kata Hari yang penuh semangat mendukung seniman Jatim tersebut.
Gandhi Wasono M.
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam, Bantah Ratna Sarumpaet Lakukan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasannya