Diketahui, terdakwa Hamzah Mamba dituntut oleh jaksa penuntut umum, Darmawan telah melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Penuntut umum berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut.
Dana Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar oleh Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa.
Baca Juga : Resmi Dipenjara, Begini Kondisi Ahmad Dhani di Dalam Sel Tahanan
Dengan begitu, terdakwa dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” katanya Darmawan.
Selain itu, lanjut Darmawan, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansyur, Kasim Sanusi, dan Chaeruddin.
“Tuntutan ini dibuat berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan Hamzah Mamba sendiri.
Baca Juga : Ahmad Dhani Masuk Penjara, El Rumi Beri Dukungan: Keep Being You Dad!!
Total ada 34 saksi fakta dan tiga orang saksi ahli yang dimintai keterangannya saat menjadi saksi di persidangan Hamzah Mamba,” tuturnya.
Sebelumnya telah diberitakan, kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal tahun 2018 lalu.
Dalam penyidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah yang batal berangkat umrah dan tersebar di 15 provinsi di Indonesia telah menyetorkan uang biaya perjalanan.
Baca Juga : Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara, Beredar Foto Ahmad Dhani Diduga Sedang di Dalam Ruang Tahanan
Dalam kasus ini, kerugian total jemaah mencapai 1,2 triliun rupiah.
Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda.
Selain itu, polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, uang tunai sebanyak Rp 226.000.000.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan manager keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (komisaris Abu Tours). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Tipu 86.720 Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |