Dilansir dari Tribunjatim.com, pihak Polda Jatim diketahui sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Baca Juga : Tinggal Sendiri Di Rumah Mewah Selama 5 Tahun, Luna Maya Ungkap Keinginan untuk Segera Berkeluarga
3. Akan menjalani masa tahanan selama 20 hari
Vanessa Angel akan menjalani hukuman penjara dan menjadi penghuni sel tahanan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," papar Frans.
4. Terancam hukuman 5 tahun penjara
Frans menyebut bila penahanan atas Vanessa Angel ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," lanjutnya.
5. Respon Ayah Vanessa Angel
Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Ayah Vanessa Angel tampak pasrah dan mengaku sedih atas penahanan putrinya.
5 Shio Paling Cocok dengan Pasangan Tipe Family Man, Sama-sama Berorientasi pada Keluarga
Source | : | grid.id,TribunStyle,Tribunjatim.com |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |