Adapun beberapa rentetan proses penahanan Vanessa Angel dirangkum mulai dari bukti kiriman foto dan video, catatan transaksi, permintaan dicarikan klien, penemuan 6 mucikari dan chat panas.
Semua point tersebut menjadi data bagi pihak berwenang melakukan penahanan resmi pada Vanessa Angel.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga : Ayah Vanessa Angel Rela Memberikan KTPnya Sebagai Jaminan, Dengan Syarat...
"Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," ungkap Kombes Pol Barung Mangera seperti yang dikutip dari TribunJogja.com. (*)
3 Shio yang Punya Sifat Tertutup, Sulit Membuka Diri pada Teman Baru dan Lawan Jenis
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id,TribunJogja.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |