Grid.ID - Vanessa Angel menangis saat dirinya tahu harus ditahan di Polda Jawa Timur.
Vanessa Angel menangis pasca dirinya diputuskan ditahan di Polda Jawa Timur terkait kasus penyebaran foto dan video asusila.
Mendengar putusan bahwa dirinya ditahan di Polda Jatim, Vanessa Angel menangis dan shocked, hal ini diungkapkan langsung oleh pengacaranya, Milano Lubis.
Baca Juga : Alasan Vanessa Angel Ditahan untuk Kasus Penyebaran Foto dan Video Asusila, Menghilangkan Barang Bukti?
Mengutip dari laman Kompas.com diungkapkan bahwa penahanan Vanessa Angel akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Penyelidik Ditreskismus Polda Jawa Timur memutuskan untuk menahan Vanessa Angel, usai diperiksa pertama kali sebagai tersangka kasus penyebaran foto dan video asusila, pada Rabu 30/1/2019).
Mendengar putusan ini, pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan kliennya sangat shocked dan langsung menangis.
"Dia shocked banget lah. Ini sedang menjalani pemeriksaan dengan pemberitaan seperti itu,"ujar Milano seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Dia Syok dan Nangis Terus
Lebih lanjut Milano menjelaskan bahwa Vanessa menangis terus sepanjang pemeriksaan.
"Dia (Vanessa) nangis terus sepanjang pemeriksaan. Gimana enggak menangis, beritanya sudah seperti itu," ujar Milano.
Dari pihak Vanessa melalui pengacara sudah mengajukan penangguhan penahanan, hanya saja keputusan ini diberikan kembali pada piphak penyidik.
Baca Juga : Sempat Menjalin Kasih dengan VA, Ruben Onsu Ungkap Sifat Asli Ayah Vanessa Angel
Apakah penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Vanessa akan diterima atau tidak.
Mengutip dari Surya.co.id diungkapkan bahwa tepat pada pukul 11.00 WIB, Rabu (30/1/2019) Vanessa Angel sudah tiba di Polda Jatim.
Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama kali Vanessa Angel dengan statusnya sebagai tersangaka kasus penyebaran foto dan video asusila.
Mengutip dari TribunJogja.com, diungkapkan bahwa penahanan Vanessa Angel sesuai syarat objektif, yaitu bahwa yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
Berdasarkan pasal ini, hukuman yang diberikan pada yang bersangkutan adalah hukuman penjara di atas lima tahun.
Adapun beberapa rentetan proses penahanan Vanessa Angel dirangkum mulai dari bukti kiriman foto dan video, catatan transaksi, permintaan dicarikan klien, penemuan 6 mucikari dan chat panas.
Semua point tersebut menjadi data bagi pihak berwenang melakukan penahanan resmi pada Vanessa Angel.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga : Ayah Vanessa Angel Rela Memberikan KTPnya Sebagai Jaminan, Dengan Syarat...
"Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," ungkap Kombes Pol Barung Mangera seperti yang dikutip dari TribunJogja.com. (*)
4 Arti Mimpi Memakai Balsem, Lambang Pemulihan hingga Perlindungan dan Kenyamanan
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id,TribunJogja.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |