"Masih kita lacak, mudah-mudahan dalam waktu dekat (didapat)," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Jaksa tak bisa mengontak Mandala Shoji di handphone-nya.
Dia juga tak pulang ke kediamannya di Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Baca Juga : Anti Asap Rokok, Sel Ahmad Dhani Terpaksa Dipisahkan dari Tahanan Lain
Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah.
Atas pelanggaran tersebut, hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. dikenakan kepadanya.
Vonis yang sama dijatuhkan kepada caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani.
Adapun di Pengadilan Tinggi, permohonan banding Mandala Shoji berbuah nihil.
Pengadilan Tinggi DKI malah memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus.
Praktis, no way out untuk Mandala Shoji karena tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).
Kupon umroh yang dijanjikan tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya tersebut berkampanye.
Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.
Anggunnya Aaliyah Massaid saat Maternity Shoot, Berbalut Gaun Panjang Tanpa Umbar Perut Seksi
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |