Vanessa Angel menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1.
Pemeriksaan ini terkait penyebaran konten bermuatan pornografi terkait kasus prostitusi online selama lebih dari 12 jam di ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca Juga : Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim, Orang Tua Akan Angkat Bicara Esok!
Vanessa Angel diketahui begitu syok dan terus menangis.
Namun penetapan sebagai tersangka sudah resmi.
Vanessa Angel pun diharuskan untuk ‘menginap’ selama 20 hari ke depan.
Baca Juga : Vanessa Angel Ditahan, Inilah Unggahan Terakhir sang Kekasih, Bibi Ardiansyah : Mohon Doanya yang Baik
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, tersangka Vanessa Ange; secara resmi ditahan.
Sesuai dengan administrasi penerbitan surat penahanan terhadap ynag bersangkutan, Vanessa Angel ditetapkan ditahan sejak pukul 15.00 WIB pada hari Rabu (30/1/19).
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | tribunnews,Tribun Jatim |
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Pradipta Rismarini |